KabarBaik.co – Fauziah Priati Ningsih, 47, wanita yang tega menghabisi nyawa suami sirinya, Lukman Haqim, 44, di rumah kontrakan di Jombang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (6/11).
Dalam sidang dakwaan ini, terdakwa diancam hukuman paling berat, yakni hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fauziah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsidair.
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi didampingi hakim anggota Satrio Budiono dan Ivan Budi Santoso tersebut digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang.
Rangkaian Pembunuhan Keji dan Motif Sakit Hati
JPU Anjas Mega Lestari membacakan dakwaan yang menguraikan secara rinci perbuatan keji Fauziah.
Terdakwa disebut melakukan serangkaian tindakan brutal untuk menghabisi nyawa korban, mulai dari meracuninya, menyeret ke kamar, menusuk dada, hingga memukuli kepala korban dengan balok kayu hingga tewas.
“Rencana pembunuhan kepada korban, sudah dipikirkan terdakwa sejak akhir 2024, lantaran kesal sering dimarahi terdakwa dan puncaknya karena tersinggung soal permintaan warisan orang tua terdakwa oleh korban,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
Tidak berhenti di situ, Fauziah juga berupaya keras menutupi kejahatannya dengan menyimpan jasad Lukman yang sudah dua kali dinikahinya itu di dalam kamar, dibalut kasur dan selimut. Jasad korban baru ditemukan setelah pelaku menyerahkan diri hampir 42 hari setelah kejadian pembunuhan.
Selama pembacaan dakwaan, Fauziah terlihat tenang dan langsung menyatakan menerima semua dakwaan yang disampaikan JPU.
“Terdakwa menerima ya, jadi tidak ada eksepsi, sehingga pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi sembari mengetuk palu sidang.
Palupi Pusporini, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang, membenarkan dakwaan berlapis yang diajukan jaksa.
“Untuk dakwaannya memang seperti dibacakan tadi 340 KUHP dan 338 KUHP,” ujarnya usai persidangan.
Dengan dakwaan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), kliennya terancam hukuman paling berat, termasuk hukuman mati.
“Ancamannya memang demikian, tapi kita lihat nanti di pembuktian, apakah memang begitu atau ada faktor lain,” imbuhnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap pada Rabu (25/6) pagi, ketika Lukman Haqim, 45, ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tertimbun kasur.
Fauziah Priati Ningsih, 47, istri siri korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada hari yang sama.
Pelaku diduga menghabisi korban pada pertengahan Mei 2025 dengan mencekoki racun tikus terlebih dahulu sebelum menganiaya korban menggunakan balok kayu dan pisau dapur. (*)







