KabarBaik.co – Sidang kasus dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan dengan terdakwa FDY dan YLA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Senin (25/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Amida Yusiana dan Rista Ayuningtyas.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hambali, saksi Amida yang juga ASN Pemkot Batu menyebut kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh Pondok Hadramaut Punten masih dalam tahap penyidikan di Polres Batu.
“Kasus dugaan pencabulan sudah memasuki tingkat penyidikan dan tersangkanya hingga kini belum ditahan,” tegas Amida.
Sementara itu, saksi Rista yang merupakan keluarga korban, mengaku keluarganya hanya menuntut pengakuan dan permintaan maaf terbuka dari terduga pelaku pencabulan, bukan uang.
Ia bahkan menolak tawaran bantuan Rp1 juta per bulan untuk korban yang disampaikan terdakwa YLA bersama pengacara probono FAA. “Kami hanya meminta pengakuan dan permintaan maaf di media, bukan uang,” ujarnya.
Sidang juga sempat diwarnai protes dari tim kuasa hukum terdakwa yang meminta JPU menghadirkan pengacara FAA serta delapan saksi lain.
Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan kewenangan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (1/9) pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Saat ditemui, Selasa (26/8), tim kuasa hukum terdakwa yakni Kayat Hariyanto serta Bahrul Ulum dan Krisna Hari Mukti, pada persidangan berikutnya berharap agar pengacara FAA bisa dihadirkan oleh JPU dan pihaknya berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan, pada Senin, 1 September 2025 mendatang.
“Kami tegaskan, agar pengacara FAA bisa dihadirkan oleh JPU pada sidang mendatang,” tandas Kayat.(*)