KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengadakan sidang perwalian anak untuk pertama kalinya. Dalam sidang ini, sebanyak 25 anak secara resmi mendapatkan wali yang akan mendampingi mereka dalam hal administrasi, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutohirin, mengapresiasi Pengadilan Agama Kota Malang dan semua instansi yang terlibat dalam pelaksanaan program ini. Dia berpendapat bahwa sidang perwalian ini sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak yang berada dalam kondisi tidak beruntung tetap mendapatkan hak-hak mereka dari segi administrasi.
“Dengan keputusan perwalian ini, anak-anak kini memiliki orang tua wali yang dapat mengurus kebutuhan administrasi mereka, baik di bidang pendidikan maupun kesehatan. Hal ini memastikan mereka tidak menghadapi kendala untuk melanjutkan pendidikan atau memperoleh layanan publik,” kata Ali di Kantor Pelayanan Publik Kota Malang, Kamis (28/8).
Ali menyatakan, dalam sidang ini ada 40 pengajuan, tetapi hanya 25 yang memenuhi kriteria. Sedangkan, 15 pengajuan lainnya masih memerlukan proses pelepasan hak dari orang tua biologis. “Kami akan segera menyelesaikan proses ini. Sesuai ketentuan, penyelesaian di kantor terpadu memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja,” jelas Ali.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah menjelaskan syarat menjadi wali telah dijelaskan dalam undang-undang. Di antara syarat menjadi wali adalah harus warga negara Indonesia, berumur minimal 30 tahun, memiliki perilaku baik, dan memiliki niat yang tulus untuk mengasuh anak.
Selain itu, Nurul berencana memperluas program ini agar lebih banyak anak dari panti asuhan atau lembaga sosial lainnya yang mendapatkan kepastian hukum terkait hak-hak mereka. “Ini adalah amanat dari undang-undang dan merupakan tanggung jawab kami. Tentu kami ingin memastikan keluhan dari yayasan mengenai kesulitan dalam administrasi, khususnya yang berhubungan dengan sekolah, tidak lagi menjadi penghalang,” tandas Nurul. (*)