Simpan Belasan Poket Sabu dalam Bola Lampu, Residivis Asal Prigen Pasuruan Dibekuk Polisi

Reporter: Rafael
Editor: Gagah Saputra
oleh -161 Dilihat
Residivis yang kembali diamankan petugas Polres Pasuruan

KabarBaik.co – Dikiyanto, 44 tahun, warga Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan kembali berurusan dengan Satreskoba Polres Pasuruan setelah terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Pelaku merupakan residivis yang baru keluar tahun 2022 lalu dengan kasus yang sama, kembali menjadi pengedar barang haram setelah tidak memiliki pekerjaan yang tetap untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Untuk mengelabui anggota Satreskoba saat penggerebekan di rumahnya, pelaku Dikiyanto menyimpan barang haram di dalam bola lampu, membuat anggota Satreskoba sempat putus asa menemukan barang bukti.

Baca juga:  Dikenal Licin, DPO Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Dibekuk Dengan Drama Aksi Kejar-kejaran

Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto mengatakan, penangkapan residivis narkoba ini setelah adanya informasi peredaran sabu di wilayah Prigen semakin marak, saat dilakukan pengembangan mengara kepada pelaku dan terbukti.

“Banyaknya laporan masyarakat peredaran sabu-sabu di wilayah Prigen, dilakukan pengembangan terbukti pelaku masih menjadi pengedar sabu-sabu,” kata Agus, pada Sabtu (25/5).

Agus menambahkan pelaku langsung dibawah ke Mako Polres Pasuruan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan mengungkap bandar besar yang menyuplai barang tersebut kepadanya.

Baca juga:  Halal Bihalal dan Pembukaan Ngaji Cafe To Cafe bersama Kapolres Pasuruan

Dari hasil penangkapan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 (delapan belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 9,01 (sembilan koma nol satu) gram, 1 (satu) buah bohlam lampu warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk harnic warna biru, 1 (satu) slop plastik klip.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.