Sindikat Judi Online Dioperasikan 35 WN India di Bali Digerebek, Omzet Rp 7-8 M per Bulan

oleh -108 Dilihat
pengungkapan kasus judi online di bali 2723942
Kapolda Bali menunjukkan barang bukti judi online saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali (ANTARA)

KabarBaik.co, Denpasar – Ditressiber Bali membongkar sindikat judi daring atau online. Sindikat ini dioperasikan 35 orang warga negara asing asal India di dua vila yang berlokasi di Badung.

“Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya berstatus saksi,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2).

Daniel menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Ditressiber Polda Bali terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda.

Awalnya, pada 15 Januari 2026, Polda Bali melakukan patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring “Ram Betting Exchange”.

Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi daring.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, penyelidikan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut di Kabupaten Badung.

Lokasi pertama di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan lokasi kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Hingga pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi itu dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.

Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi daring sebagai mata pencaharian.

“Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp 7–8 miliar per bulan,” kata Daniel.

Sementara itu, Diressiber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan mengatakan para WNA tersebut beraksi sejak November 2025.

Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.

“Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop, komputer, dan telepon genggam,” kata Aszhari didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Ariasandy.

Pengguna yang paling banyak mengakses situs judi tersebut adalah warga India karena diduga targetnya para WN India yang berlibur di Bali.

Puluhan WNA tersebut direkrut oleh seorang warga India dan digaji Rp 5 juta per bulan. Semua pelaku merupakan laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan di India.

Mereka lalu datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan menyamar sebagai turis.

Adapun barang bukti yang diamankan dari dua lokasi penggerebekan antara lain tiga unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.