Siswa SMA-SMK di Sidoarjo Dilarang Beraktivitas di Luar Sekolah sampai Batas Waktu Tidak Ditentukan

oleh -365 Dilihat
e50119e2 fbd2 4619 b7b4 b2192fdc13ac scaled
Kantor DPRD Kabupaten Blitar saat dalam kondisi terbakar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Sidoarjo mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh siswa SMA, SMK, dan PK-PLK untuk mengadakan atau mengikuti kegiatan di luar sekolah. Termasuk turnamen olahraga seperti DBL. Kebijakan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 31 Agustus 2025 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dengan alasan menjaga iklim kondusif.

​Bukan hanya larangan aktivitas di luar sekolah, surat edaran bernomor 400.3.8/4214.1/101.6.24/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Cabdin Dr Kiswanto ini juga menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan evaluasi belajar secara daring atau online. Ujian Sumatif Tengah Semester (STS) atau bentuk penilaian lainnya akan dimulai 1 September 2025.

Pelaksanaan ujian daring ini mewajibkan siswa untuk mengerjakan tugas dari rumah. Absensi kehadiran pun dilakukan secara online melalui Google Form. Pihak Cabdin mengimbau kepala sekolah untuk berkomunikasi intensif dengan orang tua murid agar memastikan anak-anak mereka tidak melakukan aktivitas yang tidak produktif selama berada di rumah.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang penguatan karakter siswa, khususnya di tengah situasi terkini.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pihak sekolah, orang tua, dan murid diminta untuk bekerja sama demi terciptanya iklim pembelajaran yang berkualitas dan kondusif.

Bisa jadi, keputusan ini diambil menyusul serangkaian aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan dalam beberapa hari terakhir. Insiden ini berimbas pembakaran sejumlah fasilitas umum, seperti Gedung Grahadi, kantor-kantor Polsek, dan fasilitas publik lainnya. Situasi ini dinilai berpotensi mengancam keselamatan para siswa, sehingga pemerintah dan dinas terkait memutuskan untuk memindahkan kegiatan belajar mengajar ke rumah. Ini bagian langkah preventif untuk mencegah siswa terlibat atau menjadi korban dalam situasi keamanan yang tidak stabil.. *)

 

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.