KabarBaik.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 2 Jombang kembali menjadi sorotan. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menemukan makanan basi dan susu kemasan yang sudah kadaluarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran dari orang tua siswa dan praktisi hukum terkait keamanan pangan yang disediakan.
Syarahuddin, seorang praktisi hukum, menilai pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepatihan yang bertanggung jawab atas program MBG belum menunjukkan komitmen serius dalam pelaksanaan program ini. Ia menyebut adanya temuan nasi basi, buah busuk, dan susu kadaluarsa sebagai bukti nyata kelalaian.
“Ini jelas ada konsekuensi hukumnya. Jika terbukti menyebabkan keracunan, korban dapat mengajukan gugatan perdata maupun pidana terhadap pihak yang lalai,” ujar pria yang akrab disapa Bang Reza itu, Senin (8/9).
Menurut Bang Reza, Dewan Pendidikan telah mengantongi bukti kuat, termasuk surat keterangan dokter yang menyebutkan beberapa siswa mengalami diare setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Program MBG sendiri diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menugaskan Badan Gizi Nasional dan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan gizi peserta didik sesuai standar keamanan pangan, bergizi, dan tepat sasaran.
“Penegak hukum harus segera mengatasi kasus ini agar tidak terulang di Kota Santri,” tegas Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid itu.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari orang tua siswa yang mengeluhkan kualitas dan distribusi makanan program MBG. Banyak makanan terlambat tiba dan dalam kondisi tidak layak konsumsi.
“Siswa bahkan ada yang mengeluh sakit perut setelah makan dari program MBG,” ungkap Hari Sukemi, salah seorang anggota Dewan Pendidikan.
Hasil pantauan menunjukkan adanya nasi goreng basi, buah jeruk busuk, serta susu yang diduga telah melewati masa kadaluarsa. Orang tua berharap ada evaluasi menyeluruh agar hak anak atas kesehatan dan gizi terpenuhi dengan baik. (*)







