​Skandal Besar Koper Putih di Rumah Polwan: AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka

oleh -229 Dilihat
IMG 0350
AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Karier cemerlang AKBP Didik Putra Kuncoro di korps Bhayangkara kini benar-benar berada di ujung tanduk. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota (nonaktif) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan berbagai jenis narkotika.

​Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa peserta gelar sepakat menjerat Kuncoro dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dan UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

​Tabir gelap ini mulai terungkap setelah pihak Paminal Mabes Polri menahan AKBP Didik pada Rabu (11/2/). Dari hasil interogasi intensif, muncul fakta mengejutkan mengenai keberadaan sebuah koper putih milik sang perwira menengah yang disembunyikan di luar wilayah tugasnya.

​Penyidik berhasil melacak koper tersebut di kediaman seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, yang berlokasi di Tangerang, Banten. “Penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

​​Isi koper putih tersebut mengonfirmasi dugaan keterlibatan Kuncoro dalam penyalahgunaan zat terlarang. Petugas menyita beragam jenis barang bukti, antara lain:

  • ​Sabu-sabu: 16,3 gram.
  • ​Ekstasi: 49 butir serta 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram).
  • ​Aprazolam: 19 butir.
  • ​Happy Five: 2 butir.
  • ​Ketamin: 5 gram.

​​Kasus ini merupakan babak baru dari skandal yang sebelumnya menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kuncoro diduga kuat terlibat lebih dalam, termasuk dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba ternama bernama Koko Erwin.

Baca Juga:Dulu Berharta Rp 91 Juta, Kini AKBP Didik Terseret Setoran Sabu Rp 1 Miliar

​Selain AKBP Didik Putra Kuncoro, penyidik juga tengah membidik peran dua saksi kunci wanita, yakni Aipda Dianita Agustina dan seorang wanita bernama Miranti Afriana. Polisi akan mendalami mens rea atau niat jahat keduanya untuk menentukan apakah status mereka akan naik menjadi tersangka.

​Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail perpindahan koper maut tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.