Sok Jago Terobos Pusat Kota Nganjuk Demi Pangkas Jarak, Belasan Bus AKAP dan AKDP Langsung Kena Tilang

oleh -109 Dilihat
Petugas Satlantas Polres Nganjuk memberikan sanksi tilang di tempat kepada pengemudi bus AKAP/AKDP yang nekat menerobos jalur dalam kota di Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk
Petugas Satlantas Polres Nganjuk memberikan sanksi tilang di tempat kepada pengemudi bus AKAP/AKDP yang nekat menerobos jalur dalam kota di Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk

KabarBaik.co, Nganjuk – Niat hati ingin memangkas jarak dan waktu tempuh, sejumlah sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) justru kena batunya.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menggelar razia mendadak dan menindak tegas belasan bus nakal yang nekat melintas di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Kota Nganjuk, pada Kamis (6/8) sore.

“Larangan bus melintas di tengah kota sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama dan dipahami oleh para pengemudi. Namun, sebagian dari mereka masih nekat memilih jalur dalam kota dibanding jalan lingkar (ring road) karena merasa jaraknya lebih dekat,” tegas Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Afandy Dwi Takdir.

Para pengemudi armada angkutan umum ini disinyalir sengaja mengabaikan rambu larangan melintas yang terpasang jelas di Simpang Empat Pehserut.

Padahal, pembatasan akses kendaraan besar menuju pusat kota sengaja diberlakukan untuk menjaga mobilitas dan kenyamanan warga lokal.

“Aturan pembatasan ini berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, khususnya di Jalan Panglima Sudirman. Langkah ini penting untuk mengurai kepadatan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menjamin kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Nganjuk,” ungkap AKP Afandy Dwi Takdir.

Petugas yang bersiaga di lapangan langsung memberhentikan armada bus yang membandel dan memberikan sanksi tegas berupa penindakan tilang di tempat.

“Para pengemudi bus kami kenakan sanksi tilang karena melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu tindakan tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan,” tambah Kasat Lantas.

Melalui langkah responsif ini, kepolisian berharap timbul efek jera sehingga para sopir angkutan umum tidak lagi bermain ‘kucing-kucingan’ saat melintasi wilayah Nganjuk.

“Disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan, kita dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Nganjuk,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.