KabarBaik.co, Lamongan – Polsek Babat Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi berbahaya seorang pengendara motor menyalakan petasan saat melintas di jalan raya.
Dua pemuda yang diduga terlibat dalam video tersebut akhirnya diamankan polisi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, mengatakan kedua pemuda tersebut adalah FA, 19, warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dan AVR, 22, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
“Setelah dilakukan penelusuran terhadap video yang viral di media sosial, anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Chakim, Senin (9/3).
Dari hasil pemeriksaan, FA diketahui melakukan aksi berkendara sambil menyalakan petasan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Lamongan–Babat, tepatnya di depan Bank Jatim KCP Babat hingga kawasan Tugu Wingko Babat.
Aksi berbahaya tersebut direkam oleh rekannya, AVR. Video itu kemudian diunggah FA melalui akun Instagram pribadinya hingga akhirnya viral di media sosial.
Polisi kemudian mengamankan keduanya ke Mapolsek Babat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan saat aksi tersebut serta memberikan sanksi tilang.
Tak hanya penindakan, polisi juga melakukan pembinaan dengan menghadirkan kepala desa dan keluarga kedua pemuda agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sehari sebelumnya, aparat Polsek Babat juga membubarkan konvoi pemuda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan warga mengenai rombongan pemuda dari Kecamatan Widang menuju Babat.
Petugas yang sedang patroli langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan beberapa remaja yang diduga tergabung dalam konvoi.
Mereka adalah AW, 18, dan MA, 17, warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, serta MAR, 17, dan MW, 17, warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Seluruhnya diketahui masih berstatus pelajar.
Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Babat untuk diberikan pembinaan.
Polisi juga memanggil orang tua masing-masing guna meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Selain membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, para remaja tersebut juga dikenai sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan sebagai bentuk pembinaan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, mengimbau para pemuda agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pengguna jalan.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika ada kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Polri di nomor 110 yang aktif 24 jam,” kata Hamzaid.(*)








