KabarBaik.co, Jember – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M telah berjalan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 22.051 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 56 kelompok terbang (kloter) telah bertolak ke Arab Saudi.
Dari total tersebut, sebanyak 17.747 jemaah (45 kloter) dilaporkan telah mendarat di Madinah untuk memulai rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non-prosedural yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
“Ibadah haji hanya sah dan dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ziarah, kerja, maupun turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” tegas Maria dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5).
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak segan menerapkan sanksi berat bagi pelanggar. Penahanan dan denda administratif, Deportasi seketika serta larangan masuk (cekal) ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
Sebagai langkah preventif, Kemenhaj telah membentuk Satuan Tugas Khusus yang bersinergi dengan Polri dan pihak Imigrasi.
Hasilnya, hingga 25 April 2026, sebanyak 13 WNI dengan visa non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan indikasi penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji. Selain itu, Kemenhaj memberikan peringatan keras kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Mengingat suhu di Madinah yang mencapai 36°C dengan kelembapan rendah, jemaah yang telah tiba diimbau untuk waspada terhadap risiko dehidrasi dan heatstroke.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal semangat Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuandemi memastikan seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk. (*)






