KabarBaik.co– Sat Lantas Polres Jombang menetapkan pengemudi Avanza sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Provinsi KH Hasyim Asy’ari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Jombang.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan pengemudi berinisial AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti.
“Berdasarkan hasil gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang kami kumpulkan, status pengemudi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,” ujar Anjar dalam keterangannya, Rabu (28/1).
AM kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Menurut Anjar, hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kecelakaan diduga kuat terjadi akibat kelalaian pengemudi. Salah satu faktor yang mengarah pada penyebab kecelakaan adalah kondisi pengemudi yang mengantuk saat mengemudi.
“Dari keterangan awal, ada indikasi pengemudi kurang konsentrasi, diduga karena mengantuk,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi di Jalur Provinsi KH Hasyim Asy’ari, Minggu (25/1) sore. Insiden tersebut melibatkan satu unit Avanza, enam sepeda motor, serta satu unit pikap yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Akibat kejadian tersebut, satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tujuh korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. (*)






