KabarBaik.co, Jombang – Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memastikan proses hukum terhadap sopir bus PO Harapan Jaya yang mengemudi dalam kondisi mabuk terus berjalan sesuai aturan. Penindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Kita telah berhasil mengamankan pengemudi bus yang ugal-ugalan dan ternyata ditemukan meminum minuman keras. Barang buktinya juga sudah kita amankan. Saat ini masih berproses oleh Satlantas Polres Jombang, untuk kendaraan juga masih diamankan,” ujar Ardi, Rabu (18/2).
Ardi menegaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan manajemen PO bus agar ada langkah tegas terhadap awak kendaraan tersebut.
“Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi pengemudi bus yang membahayakan nyawa penumpang maupun masyarakat pengguna jalan lainnya di wilayah hukum Jombang,” imbuhnya.
Peristiwa ini bermula saat Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang melakukan patroli hunting system sekitar pukul 17.15 WIB. Petugas mendapati bus bernomor polisi AG 7044 US melanggar marka di perlintasan rel kereta api Bandarkedungmulyo secara berbahaya.
Saat dihentikan, petugas mencium aroma alkohol dari sopir dan kernet berinisial DI, 27. Dari hasil penggeledahan di dalam kabin, polisi menemukan satu botol minuman keras jenis arak sebagai barang bukti.
Sebanyak 61 penumpang yang berada di dalam bus langsung dievakuasi menggunakan armada pengganti setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan manajemen PO. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk penindakan, sopir dan kernet diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, armada bus Harapan Jaya disita dan diamankan di kantor Satlantas Polres Jombang selama satu bulan ke depan. (*)






