Sopir di Jombang Ditangkap, Sabu dan 9.000 Pil Dobel L Disembunyikan Dalam Ban Mobil

oleh -266 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 04 at 11.22.24 AM
Residivis kasus narkoba di Jombang kembali ditangkap dengan barang bukti sabu dan pil dobel L (Istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang membongkar peredaran narkotika skala besar. Seorang sopir berstatus residivis, Riki Novani, 32, ditangkap saat berada di pinggir jalan raya Desa Jatipelem, Diwek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat total 16,37 gram dan 9.000 butir pil dobel L. Barang haram itu disembunyikan dengan modus tak biasa, yakni di dalam ban mobil.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan Riki merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama dipantau petugas karena diduga aktif mengedarkan narkoba.

“Tersangka ini memang sudah menjadi target operasi kami. Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 03.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil milik tersangka,” kata Bowo, Sabtu (4/4).

Saat menggeledah Honda Brio warna abu-abu metalik milik pelaku, polisi menemukan sembilan botol plastik berisi pil dobel L yang disimpan di dalam ban mobil.

“Kami menemukan sembilan botol plastik berisi total 9.000 butir pil dobel L yang sengaja disimpan di dalam ban mobil untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket sabu yang disimpan di tempat berbeda. Satu paket sabu dengan berat 6,38 gram ditemukan di dalam bungkus rokok, sementara satu paket lainnya seberat 9,99 gram ditemukan saat penggeledahan lanjutan.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu pack plastik klip kosong dan dua unit iPhone dan Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

Bowo menyebut, Riki bukan pemain baru. Warga Perum Pondok Indah Tunggorono, Jombang, itu merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diproses hukum pada 2021.

“Tersangka Riki Novani ini merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis pada tahun 2021 lalu. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok dan jaringan yang terhubung dengan tersangka.

Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga menerapkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena barang bukti sabu yang disita melebihi 5 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk mobil Honda Brio bernopol B-2919-KFM, telah diamankan di Kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Jombang. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkas Bowo. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.