Sopir Ugal-ugalan, Bus Mira di Nganjuk Kena Batunya Usai Senggol Sugeng Rahayu, Kini Kena Sanksi Berlapis dan Diskors 2 Bulan

oleh -332 Dilihat
Aksi nekat terekam CCTV saat Bus Mira nekat melawan arus dan memotong jalur hingga menabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Panglima Sudirman, Kota Nganjuk. (TL, CCTV)
Aksi nekat terekam CCTV saat Bus Mira nekat melawan arus dan memotong jalur hingga menabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Panglima Sudirman, Kota Nganjuk. (TL, CCTV)

KabarBaik.co Nganjuk – Aksi nekat dua bus antar kota lintas provinsi yang terlibat kejar-kejaran hingga melawan arus di Jalan Panglima Sudirman, Kota Nganjuk, Jawa Timur, berakhir fatal. Akibat aksi ugal-ugalan tersebut, kecelakaan tidak terhindarkan setelah salah satu bus memotong jalur secara mendadak.

Aksi berbahaya ini sempat terekam jelas oleh kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Ya benar, peristiwanya terekam CCTV, Bus Mira nekat melawan arus dan memotong jalur hingga menabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Panglima Sudirman, Kota Nganjuk,” ungkap Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Afandy Dwi Takdir. Senin (29/6).

Dalam rekaman tersebut, Bus Mira melaju kencang melawan arus dari arah Madiun menuju Surabaya menggunakan lajur yang salah.

Tepat di Jalan Panglima Sudirman, Bus Mira mencoba kembali ke lajur kiri, namun justru menghantam Bus Sugeng Rahayu yang sedang melaju di jalurnya sendiri.

Merespons kejadian yang viral dan membahayakan keselamatan publik ini, AKP Afandy Dwi Takdir segera memberikan peringatan keras kepada para pengemudi yang masih nekat melanggar aturan.

“Saya imbauan kepada pengguna jalan yang tidak tertib dalam berlalu lintas sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jika kami temukan kembali, maka sanksi yang berat akan mereka dapatkan. Mari kita bersama-sama budayakan tertib berlalu lintas karena tertib berlalu lintas adalah kebutuhan kita bersama,” tegas AKP Afandy.

Meski sempat terjadi benturan, kedua bus beruntung hanya mengalami kerusakan minor. Karena tidak ada korban jiwa atau cedera fatal, kedua belah pihak sempat sepakat untuk berdamai di tempat kejadian dan langsung melanjutkan perjalanan masing-masing.

Namun, urusan tidak selesai begitu saja di jalanan. Satlantas Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pelacakan dan langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa pasal berlapis kepada sopir yang bersangkutan.

Petugas menjerat pelanggar dengan Pasal 287 Ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan, memastikan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai efek jera agar aksi serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Nganjuk.

“Tindakan tegas telah diberikan kepada sopir bus supaya tidak lagi ugal-ugalan di jalan,” ujar Ipda Wahby Irfan saat memberikan keterangan.

Tak hanya sanksi dari pihak kepolisian, nasib apes sopir bus ini bertambah setelah pihak Perusahaan Otobus (PO) tempatnya bekerja ikut mengambil tindakan disiplin yang berat.

Pihak manajemen PO resmi menjatuhkan sanksi skorsing, di mana sopir tersebut dilarang menarik bus dan tidak diizinkan bekerja selama dua bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.