KabarBaik.co – Langkah Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto yang berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran hingga tata kelola pemerintahan menuai respons dari beberapa pihak, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi mengaku terkejut dengan informasi yang ia terima mengenai sikap Wabup Djoko Susanto tersebut.
“Saya kaget ya, karena beberapa hari ini muncul berstatmen di konferensi pers bahwa Wabup berkirim surat ke KPK,” kata Ayub, Jumat (26/9).
Ia mengatakan jika pelaporan ke KPK memang hak setiap warga negara. Namum ia menekankan pentingnya komunikasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa tugas Wakil Bupati adalah membantu Bupati menjalankan pemerintahan.
“Tolong dipahami ya, jika tugas dari Wabup ini hanya membantu bupati dan tinggal dikomunikasikan saja,” tegasnya.
Ia menekankan, PKB sebagai partai pengusung akan segera mengambil langkah agar persoalan ini bisa jelas di mana poin permasalahannya.
“Kami akan klarifikasi dan akan kita panggil Bupati serta Wabupnya agar mengetahui duduk permasalahannya seperti apa. Kan gak boleh mendengar hanya salah satu pihak saja, biar adil,” jelas Ayub.
“Ini kan sebenarnya hal yang gampang tetapi dibikin sulit, maka kami akan undang dalam waktu dekat.” imbuhnya.
Pihaknya juga menyoroti beberapa poin aduan Wabup Djoko Susanto, khususnya mengenai hak keuangan dan protokoler.
“Akan kita tanyakan, hak apa yang tidak ditunaikan. Kan seharusnya kalau sudah dilantik ini sudah melekat haknya,” paparnya.
Sementara untuk poin pembentukan TP3D, Ayub menilai hal itu merupakan diskresi Bupati dalam membangun pemerintahan.
“Yang saya tahu setiap bupati pasti punya tim seperti TP3D hanya saja sebutannya berbeda. Pembentukan ini boleh-boleh saja, sejauh tidak melanggar UU,” tuturnya.
Ia menambahkan kekecewaannya karena polemik ini muncul di tengah upaya membangun daerah.
“Kita dari partai pengusung yang susah payah melakukan komunikasi dengan anggota DPR RI untuk membangun Jember malah diberi hal-hal yang seperti ini,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, isi surat yang dikirimkan Wabup Djoko Susanto tersebut memuat setidaknya enam poin dugaan masalah di lingkungan Pemkab Jember.
Mulai dari pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dianggap tumpang tindih dengan tugas Wabup, tidak berjalannya meritokrasi ASN yang berpotensi menurunkan profesionalisme dan rawan KKN, pengelolaan APBD yang tidak transparan, lemahnya tata kelola aset dan penyalahgunaan kendaraan dinas, terhambatnya koordinasi antara Wabup dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berujung pada pembangkangan ASN dan tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokoler bagi Wabup. (*)