Staf Khusus Kemenkop RI Jelaskan Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih di Jombang

oleh -595 Dilihat
ed434f05 ac02 4864 98bc bf1b1c34f4f6
Adi Sulistyowati, Staf Khusus Kemenkop RI saat memberi keterangan kepada awak media. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM RI, Adi Sulistyowati, angkat bicara soal besaran gaji bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, penetapan gaji sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing koperasi tanpa ada aturan baku dari pemerintah pusat.

“Kalau gaji nanti disesuaikan kepada masing-masing koperasi dan tidak ada ketentuan. Gaji untuk pengurus nanti dapat dibicarakan atas kesepakatan bersama,” kata Adi kepada awak media usai pelantikan pengurus di TPA Banjardowo, Kecamatan Jombang, Jumat (23/5).

Adi juga menegaskan bahwa seluruh biaya operasional koperasi, termasuk gaji pengurus dan kebutuhan lainnya, dapat dibahas dalam forum koperasi.

Dalam kesempatan itu, Adi menjelaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih tidak bersifat hibah. Artinya, koperasi harus memiliki unit usaha yang jelas dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

“Jadi ada usahanya. Misalnya seperti pertanian, perikanan, perdagangan dan lainnya. Koperasi harus menentukan jenis usaha yang nanti akan dijalankan di desa-desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika koperasi sudah berjalan dengan baik, akses permodalan akan lebih mudah melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.

Pelantikan pengurus Koperasi Desa Merah Putih digelar serentak untuk seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang. Total ada 2.448 pengurus dan pengawas dari 302 desa dan 4 kelurahan yang dilantik. Setiap desa memiliki 8 pengurus, termasuk pengawas.

Sebelum pelantikan, seluruh desa telah merampungkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai dasar pembentukan koperasi. Pemkab Jombang juga telah memfasilitasi legalitas seluruh koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dengan menggandeng 64 notaris.

Bupati Jombang, Warsubi, yang hadir dalam pelantikan menyebut koperasi ini sebagai langkah strategis untuk menggerakkan ekonomi desa.

“Ini merupakan langkah strategis dan kebutuhan nyata bagi masyarakat desa agar mampu mendorong potensi di desa. Karena koperasi desa merah putih ini merupakan penggerak ekonomi kerakyatan,” ujar Warsubi.

Ia berharap para pengurus dapat menjalankan tugas dengan baik dan mengutamakan kepentingan bersama.

“Kami harap para pengurus dapat menjalan tugas atas dasar kepentingan bersama dan meninggalkan aspek kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.