Status Guru Honorer di Jombang usai Moratorium, Antara Kekhawatiran dan Harapan

oleh -451 Dilihat
733d0232 683c 47b9 ac4f 1d6d47f6c0a2
Komisi A DPRD Jombang hearing dengan Disdikbud, BKP SDM, dan sejumlah guru honorer. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto, meminta guru honorer di Jombang tidak khawatir soal statusnya setelah tidak lolos perangkingan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keputusan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur soal moratorium tenaga honorer sudah diberlakukan beberapa waktu lalu. Para honorer di Jombang yang tak lolos seleksi PPPK ini masih diakomodir menjadi PPPK paruh waktu yang nantinya mempunyai kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

Hal ini ditegaskan oleh Totok Hadi Riswanto, setelah melakukan hearing dengan Disdikbud Kabupaten Jombang, BKPSDM, dan sejumlah guru honorer.

“Mereka merasa persoalan tenaga PPPK harus diselesaikan terlebih dulu. Sedangkan di tahun ini, ada moratorium penerimaan,” ungkap Totok, dalam keteranganya pada Jumat (7/2).

Selain itu, guru-guru honorer yang tidak lolos perangkingan seleksi PPPK juga menolak adanya PPPK paruh waktu. ”Dari hasil diskusi itu mereka meminta menghapus PPPK paruh waktu,” katanya.

Hanya saja, menurut Totok, itu tidak bisa dilakukan karena memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian/Lembaga.

Tapi, lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut, Komisi A DPRD Jombang tetap mendorong agar semua PPPK paruh waktu itu ke depannya diakomodir sehingga semua menjadi PPPK penuh waktu.

“Bukan hanya di pendidikan saja, melainkan di seluruh OPD yang ada di Jombang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKP SDM Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo menegaskan, peraturan KemenPAN RB nomor 16 tahun 2025 memang mengatur soal tenaga paruh waktu. Namun demikian, hingga kini masih belum ada petunjuk teknisnya.

Sehingga sebagaimana telah disampaikan saat hearing dengan Komisi A, terang Bambang, bagi tenaga honorer yang kemarin telah mengikuti seleksi dan dipastikan sudah mendapatkan NIP tidak perlu resah perihal kejelasan status mereka.

“Tadi sudah kami sampaikan jika mereka sudah tidak perlu resah lagi. Karena setelah mengikuti seleksi, secara otomatis sudah memiliki NIP,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.