Sudah P21, Kasus ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Selingkuh oleh Suaminya Segera Disidangkan

oleh -808 Dilihat
782f622c 1c47 475c 8dc8 3ff27bfa0ee3
RD usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Kasus dugaan percobaan perzinahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, RD dan IM telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Berkas bukti dan keterangan beserta tersangka sudah diserahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

RD mendatangi kejaksaan didampingi kuasa hukumnya dan juga IM. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Berkas sudah P-21 ssceoatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto, Disangkakan pasal percobaan perzinaan karena hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda telah melakukan perzinahan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Biduarti, Senin (2/12).

Menurut Ari Budiarti, tersangka RD dijerat Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 KUHpidana, sementara IA dijerat Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf a Jo Pasal 53 ayat 1 KUHpidana. Selain tersangka, barang bukti yang turut dilimpahkan ke penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto diantaranya selimut, sarung, baju dan flasdisk.

“Ancamannya 9 bulan penjara, tetapi jjka disangkakan pasal percobaan maka ancaman pidannya 1/3 dari ancaman maksimal,” seru Ari Budiarti.

Ari menjelaskan memang Alada dua berkas perkara karena tersangkanya RD dan IM, tersangka tidak ditahan karena di UU tidak diperkenankan dilakukan penahanan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini berawal seorang suami RF menggrebek istrinya RD bersama lelaki lain IM, sedang berduaan bersama di dalam sebuah kamar pada Selasa awal Juli 2024 lalu. RD diketahui merupakan PNS di Admisnistrsi Pembangunan Setda Pemkab Mojokerto.

Saat digerebek, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.

Keduanya masih berstatus mempunyai suami dan Istri sah, RD merupakan Ibu dua anak ini tinggal bersama suaminya di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

IM merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat dari statusnya tenaga honorer di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.