KabarBaik.co – Bocah perempuan berusia 8 tahun di Kota Batu berinisial N dirampas masa depannya oleh pria berinisial OSF, 34. Bocah tersebut mendapat perlakuan tidak senonoh dengan cara dicabuli dan disetubuhi oleh OSF. Yang lebih menjengkelkan ternyata OSF adalah paman korban sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi saat N liburan sekolah ke rumah OSF di Kota Batu beberapa waktu lalu. OSF kemudian mengambil kesempatan menggauli keponakannya berkali-kali. Dengan didampingi kuasa hukumnya, orang tua N melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu.
Laporan keluarga korban kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Hasta Brata. Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap OSF. “Kita tangkap di rumah tersangka di Kota Batu sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Sabtu (4/1).
Tersangka OSF dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan OSF kepada polisi, perbuatan bejat dilakukan OSF di kamarnya saat rumah dalam keadaan sepi. Tersangka meminta kepada korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun peristiwa yang baru saja dialaminya. Peristiwa ini baru terungkap saat korban mengeluh organ vitalnya sakit saat buang air kecil.
Korban yang tidak paham dengan apa yang dilakukan oleh pamannya ini lalu menceritakan kepada orang tuanya. Awalnya orang tua korban tidak percaya, tapi lambat laun mulai mempercayai korban dan melabrak tersangka. Dengan santai tersangka membantah hingga akhirnya keluarga korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.
Saat ditangkap tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sudah melakukan perbuatan tersebut berkali-kali dan dilakukan ketika korban berlibur di rumah tersangka. (*)







