KabarBaik.co, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung non subsidi ukuran 50 kg. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan isi tabung elpiji subsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Dari lokasi kejadian, kami menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang dan regulator, 13 tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram yang masih berisi, serta 138 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong,” ujar Afrian, Kamis (21/5).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi warna merah, satu unit telepon genggam Samsung S24 FE, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung non subsidi ukuran 50 kg menggunakan regulator dan selang khusus.
“Setelah dipindahkan, gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar sehingga diduga merugikan distribusi elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” jelas Afrian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” ungkap Kasatreskrim. (*)








