Polres Malang Ungkap Praktik Oplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap

oleh -135 Dilihat
IMG 20260424 WA0021
Polres Malang ungkap kasus praktik pengoplosan elpiji 3 kg. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Polres Malang membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini tiga orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FM, 34, MR, 33, dan M, 49. Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Kromengan dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Curungrejo, Gang Salahroso, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Saat diamankan tersangka FM sedang melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa segel resmi. Hasilnya kemudian diedarkan oleh tersangka MR dan M,” ujar Hafiz, Jumat (24/4).

Dari hasil pemeriksaan, ia menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan alat sederhana berupa pipa kecil untuk memindahkan isi gas. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025. Aksi tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.

Dalam satu kali pengoplosan, empat tabung elpiji 3 kilogram digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Dengan harga beli sekitar Rp 18 ribu per tabung, pelaku menjual kembali tabung 12 kilogram seharga Rp 140 ribu. “Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 60 ribu per tabung,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 106 tabung elpiji 3 kilogram dan 9 tabung elpiji 12 kilogram. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pangkalan maupun agen elpiji.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.