KabarBaik.co – Tragedi kecelakaan di Simpang 4 Baruna, Kota Kediri 31 Januari lalu, yang merenggut nyawa Alfin Setiawan, seorang pedagang asongan, akhirnya memasuki babak hukum baru.
Malik Alfian, 59 tahun, sopir bus Harapan Jaya AG-7635-US yang terlibat dalam peristiwa tersebut, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Chandra PN Kota Kediri, Rabu (18/6) kediri. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan SIM B Umum hingga Februari 2029.
Ketua Majelis Hakim Novi Nuradhayanty, menyebut terdakwa terbukti mengemudi secara sembrono dan melanggar rambu lalu lintas, yang berujung pada tewasnya korban yang saat itu tengah mencari nafkah.
“Pembelaan terdakwa agar dibebaskan kami tolak. Unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi,” ujarnya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat terhadap layanan transportasi umum.
Meski terdakwa sempat memberikan santunan sebesar Rp 10 juta melalui manajemen PO Harapan Jaya, hal itu tidak menghapus akibat fatal yang ditimbulkan.
Penasihat hukum terdakwa, Sabar Johnson Situmorang, menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan dan berencana mengajukan banding.
“Ini pelanggaran pertama dan klien kami sudah mendapat maaf dari keluarga korban. Kami harap majelis banding mempertimbangkan ini,” ucapnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Sebab, satu kesalahan bisa berdampak luas. Bukan hanya kehilangan nyawa, tapi juga menghancurkan masa depan sebuah keluarga.(*)