Tak Boleh Asal Bunyi, Sound System di Banyuwangi Wajib Kantongi Rekomendasi DLH

oleh -81 Dilihat
Sound horeg
Rangkaian sound system

KabarBaik.co, Banyuwangi – Selain mengatur penampilan, Pemkab Banyuwangi juga menerbitkan aturan penggunaan sound system dalam pelaksanaan karnaval dan pawai budaya di wilayah setempat. Imbauan ini dipertegas menjelang HUT RI ke 81 yang mana biasanya kegiatan itu digelar.

Dalam imbauan itu, penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat di Banyuwangi wajib mengantongi rekomendasi batas ambang suara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 300/1311.1/429.206/2026 yang ditujukan kepada para camat se-Banyuwangi dan ditandatangani Sekda Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo.

Suyanto atau akrab disapa Yayan menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan untuk memastikan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat tetap memperhatikan ketertiban dan kondisi lingkungan sekitar.

“Penggunaan sound system harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur, termasuk terkait batas ambang suara yang diperbolehkan. Karena itu, penanggung jawab kegiatan harus mengurus rekomendasi dari DLH,” kata Yayan.

Dalam surat tersebut disebutkan, penanggung jawab kegiatan sound system wajib mengajukan izin batas ambang yang diperbolehkan kepada DLH Banyuwangi. Hasil pengajuan tersebut dituangkan dalam surat rekomendasi.

Selain rekomendasi DLH, penggunaan sound system juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala desa atau lurah yang kemudian ditetapkan oleh Polsek setempat.

Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, penanggung jawab wajib mengajukan perizinan kepada Kapolresta Banyuwangi. Penanggung jawab juga diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kapolresta.

Penggunaan sound system atau alat bunyi sejenis dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Pemkab juga membatasi angkutan sound system menggunakan kendaraan roda empat, pickup, atau kendaraan sejenis dengan maksimal enam sub sound system.

“Penanggung jawab kegiatan juga wajib memastikan kebersihan selama dan setelah kegiatan berlangsung. Tanggung jawab tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.