KabarBaik.co, Sidoarjo — Aktivitas sound horeg di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian pemerintah daerah. Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, sound horeg tidak serta-merta dilarang, tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah batas volume suara. Menurut Subandi, penggunaan sound horeg harus menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.
Dalam aturan tersebut, tingkat kebisingan sound horeg untuk kegiatan statis dibatasi maksimal 120 desibel (dB). Sedangkan untuk kegiatan bergerak, seperti karnaval, batas kebisingannya maksimal 85 desibel (dB).
“Selain itu, ada pembatasan-pembatasan lain menyangkut volume suara dan lain-lainnya. Kalau mengajukan izin ke kepolisian bisa diperketat. Tidak boleh ada minum-minuman atau obat-obatan,” ujarnya, Jumat (7/8).
Subandi menegaskan, pemerintah tetap menghargai sound horeg sebagai bagian dari hiburan masyarakat. Namun, pelaksanaannya tidak boleh sampai mengganggu warga atau menimbulkan persoalan di lingkungan sekitar.
Untuk memperjelas aturan tersebut, Pemkab Sidoarjo akan menyusun Surat Edaran Bupati dengan mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur. Aturan itu nantinya juga mengatur perizinan serta larangan penggunaan minuman keras dan obat-obatan dalam kegiatan sound horeg.
Menurut Subandi, menjaga budaya dan hiburan masyarakat harus tetap berjalan beriringan dengan ketenteraman warga. Karena itu, aktivitas sound horeg harus dilakukan secara tertib dan tidak berlebihan.
“SE Bu Gubernur nanti disempurnakan. Kita menghargai budaya, tapi jangan sampai menindas kearifan lokal kita,” pungkasnya.(*)






