KabarBaik.co – Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, Onny Ardiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat wisata yang ada di Kota Batu. Langkah ini dilakukan setelah adanya insiden jatuhnya pelajar di wahana Pendalum 360° Jatim Park.
Menurut Onny, setiap wahana bermain harus mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata yang berada di tingkat provinsi. “Kami (Pemkot Batu) tidak memiliki kewenangan langsung dalam uji kelayakan wahana. Kewenangan tersebut berada di tangan LSU Pariwisata,” jelas Onny di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Senin (21/4).
Selain bersertifikat, lanjut Onny, tempat wisata diwajibkan untuk mengikuti peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang standar kegiatan usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan perizinan usaha berdasarkan tingkat risikonya. “Untuk perizinan OSS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 kewenangan perizinan oleh provinsi. Sedangkan pemkab atau pemkot perizinan risiko rendah,” ujar Onny.
Menurut Onny, menjelang libur Lebaran lalu, Dinas Pariwisata Kota Batu telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap wahana permainan di sejumlah tempat wisata, termasuk di bawah naungan Jatim Park Group. “Saat itu operator wahana menyatakan bahwa seluruh unit permainan telah menjalani pengecekan dan perawatan rutin setiap hari,” kata Onny.
Onny menjelaskan bahwa setelah insiden di Jatim Park 1, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemeriksaan. “Kami melakukan sejumlah langkah usai insiden di Jatim Park 1 ini. Di antaranya koordinasi dengan polres,” paparnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan dan penanganan terhadap korban, lanjut Onny, pihaknya berkoordinasi dengan Jatim Park. ”Kemudian berkoordinasi dengan lembaga sertifikasi dan Disparbud Provinsi Jawa Timur,” tandas Onny. (*)