Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Dibongkar, 351 Kontainer Diamankan

oleh -328 Dilihat
ded02174 785b 4a08 ac1a 201297e944af
Polisi tunjukkan sejumlah barang bukti terkait dugaan tambang ilegal (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Pengiriman batu bara ilegal dalam jumlah besar digagalkan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 351 kontainer batu bara ilegal yang dikirim dari Kalimantan Timur berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 23 hingga 27 Juni 2025. Tim Dittipidter melakukan pengawasan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas pemuatan batu bara yang dibungkus karung dan dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

“Tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus menggunakan karung lalu dimasukan ke dalam kontainer,” ujar Dirtipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin didampingi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot P. Hutagalung saat konferensi pers di Tanjung Perak, Kamis (17/7).

Setelah dilakukan penelusuran, batu bara itu diketahui berasal dari penambangan ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Negara (IKN) di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Bukaan tambang di Kawasan konservasi tu telah mencapai luas 160 hektare.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 248 kontainer telah disita di depo Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara itu, 103 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan. Total ratusan ribu ton batu bara diduga berasal dari kegiatan ilegal.

Selain kontainer, penyidik juga mengamankan 7 unit alat berat, 2 di antaranya telah disita, sementara 5 unit masih diamankan di lokasi kawasan hutan. Polisi juga menyita dokumen penting seperti SK asal barang, laporan verifikasi, shipping instruction, serta dokumen IUP dan izin pengangkutan.

Nunung menyebut penyidik telah memeriksa 18 saksi yang berasal dari KSOP Kelas I Balikpapan, PT KKT Balikpapan, agen pelayaran, perusahaan pemilik IUP, jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya. (*)

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.