KabarBaik.co – Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh Abdul Malik alias AM, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun, Gresik terus bergulir di ranah hukum. Tersangka masih menjalani penahanan di Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka pada awal Agustus 2024, kiai berusia 66 tahun itu langsung ditahan. Pihaknya tengah mengurus pelimpahan berkas perkara ke Kejari Gresik.
“Saat ini berkas perkara sudah tahap I di kejaksaan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” beber AKP Aldhino, Rabu (4/9).
Jika nantinya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan Kejari Gresik untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
Seperti diberitakan, AM ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Senin (12/8). Kemudian dilanjutkan gelar perkara oleh kepolisian.
“Sudah (Ditetapkan tersangka, red),” beber Ksat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (13/8). Polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kiai tersebut sebagai tersangka.
Ungkap kasus ini bermula dari laporan korban di bawah umur berusia 16 tahun. Korban adalah santriwati di ponpes tersebut. Modus operandinya, tersangka meminta korban untuk masuk ke kamar dan memijat lalu terjadilah pencabulan.
Mirisnya lagi, santriwati malang ini sebelumnya juga pernah menjadi korban pencabulan pada tahun 2021 silam. Saat itu korban masih berusia 14 tahun. Usai proses hukum selesai, oleh pemerintah korban dititipkan ke ponpes tersebut dalam rangka rehabilitasi.
Di ponpes itu, korban diharapkan mendapat pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma. Namun yang terjadi, korban malah kembali mengalami pelecehan. Ironisnya lagi, pencabulan dilakukan kiai pengasuh ponpes tersebut. (*)