Tanam Ganja di Pot, Pria Gresik Diamankan Polisi

Editor: Andika DP
oleh -105 Dilihat
Tersangka Arief Wardana dan barang bukti. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Arief Wardana, warga Desa/Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pria berusia 45 tahun itu diamankan jajaran Ditreskoba Polda Jatim dan Satreskoba Polres Gresik lantaran menanam ganja di dalam pot. Arief harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan Arief Wardana bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Ditrekoba Polda Jatim. Yakni tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Baca juga:  Tertibkan Jam Operasional Kendaraan Besar, Gresik Punya Kantong Parkir Ngawen

“Kemudian, anggota Ditreskoba Polda Jatim berkoordinasi dengan opsnal Satrekoba Polres Gresik melakukan upaya paksa penangkapan tersangka di rumahnya,” beber Joko Suprianto, Jumat (26/4).

Arief pun tidak berkutik. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua buah pot yang ditanami ganja. Pot pertama berisi 3 pohon ganja dengan tinggi 10 centimeter, 7 centimeter dan 4 centimeter.

Baca juga:  Ringkus Komplotan Jambret di Gresik, Polisi Hadiahi Tembakan di Kaki

“Pot kedua ini hanya berisi 1 pohon ganja dengan tinggi 3 centimeter. Kami juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah bong alat isap sabu dan pipet kaca,” imbuhnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskoba Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Iptu Joko Suprianto.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Arief Wardana dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.