KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memilih menggandeng Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur dari pada Inspektorat Bojonegoro untuk penanganan kasus dugaan korupsi mobil siaga dalam penghitungan kerugian negara.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman mengungkapkan alasannya karena Kejati Jatim memiliki tim auditor. Tak hanya itu, dia menilai Inspektorat Bojonegoro sepanjang tahun ini sudah terlalu banyak pekerjaan.
Karena itu, pihaknya merasa tidak perlu melibatkan Inspektorat Bojonegoro pada kasus ini. “Untuk penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi mobil siaga, kita sudah berkoordinasi dengan Kejati Jatim karena ada tim auditor juga,” ujar Aditya Sulaiman, Selasa (28/5).
“Mungkin Inspektorat Bojonegoro terlalu banyak kerjaan. Sehingga kita lebih memilih menggandeng auditor Kejati Jatim agar lebih cepat selesai dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, pengembalian uang cashback dalam pembelian mobil siaga ke Kejari Bojonegoro mencapai Rp 1,8 Milyar. Sementara pengadaan sebanyak 384 mobil siaga melalui dana Bantuan Uang Khusus Desa yang diberikan Pemkab Bojonegoro pada tahun anggaran 2022 lalu.
Dalam penangan kasus ini, Kejari Bojonegoro mengendus adanya penyimpangan terhadap proses perencanaan. Hingga adanya cashback dari diler penyedia barang yang rata-rata perdesa mendapatkan sebesar Rp 15 juta.
Hingga kini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa lebih dari 150 saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di 384 desa di Kabupaten Bojonegoro.