KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Putri RA (18), siswi SMA asal Sumobito kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Agenda kali ini menghadirkan tiga terdakwa untuk memberikan kesaksian silang terkait peran masing-masing dalam kejadian tragis tersebut.
Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Mereka didakwa telah melakukan pemerkosaan secara bersama-sama sebelum akhirnya membunuh korban dengan cara membuang tubuhnya ke sungai dari atas jembatan setinggi dua meter.
Sidang digelar secara tertutup, mengingat kasus ini menyangkut kejahatan asusila. Namun, keluarga korban tetap hadir dan menanti proses hukum dari luar ruang persidangan.
Isak tangis pecah ketika ayah korban, Misman (60), keluar dari ruang sidang dalam kondisi syok dan tak kuasa menahan tangis usai mendengar keterangan dari para terdakwa.
“Beliau tampak sangat terpukul. Hanya bisa terdiam setelah mendengar semua kesaksian. Kami terus mendampingi sejak awal,” ujar salah satu kerabat korban.
Pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang Mundik Rahmawati mengungkapkan bahwa sidang kali ini menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi bejat tersebut.
“Dalam persidangan, terungkap kalimat ‘ayo digarap bareng-bareng’ dari salah satu terdakwa. Ini menunjukkan tindakan dilakukan secara sadar dan terencana,” ujar Mundik kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan motif pembunuhan diduga karena ketakutan para pelaku jika korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi atau keluarga.
“Jadi selain pemerkosaan, ada upaya penghilangan jejak lewat pembunuhan,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga mengajukan tuntutan restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 260 juta, sebagai bentuk kompensasi atas penderitaan yang dialami pihak keluarga.
“Restitusi ini penting karena dampak dari kejadian ini bukan hanya pada korban, tetapi juga secara psikologis menghancurkan keluarga besarnya,” kata Mundik.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban dari kuasa hukum terdakwa terkait tuntutan restitusi tersebut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga menambahkan pasal alternatif seperti Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP serta Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan. (*)