Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tak Naik

oleh -209 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 04 at 7.27.01 AM
Saluran Udara Tekanan Tinggi (Sutet)

KabarBaik.co, Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli-September tetap berlaku tanpa kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Keputusan itu diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar masyarakat dan dunia usaha tetap memperoleh kepastian biaya energi.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dikutip dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (4/7).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan tersebut mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada periode Februari-April 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat peluang terjadinya penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mempertahankan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, perusahaan akan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di seluruh Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

PLN juga memastikan pasokan listrik nasional tetap aman dan andal selama periode Juli hingga September 2026 sehingga kebutuhan listrik masyarakat maupun sektor industri dapat terpenuhi dengan baik. Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif tenaga listrik untuk Triwulan III 2026 dapat mengakses informasi resmi melalui laman PLN. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.