GRESIK – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Gresik kini harus merogoh kocek lebih dalam.
Pasalnya, tarif tes psikologi untuk persyaratan pembuatan SIM resmi naik, per hari Senin (8/1/2024) kemarin.
Kenaikan tarif itu sebagaimana pemberitahuan PT Musa Perkasa Berjaya Konsultan Psikologi yang menggarap tes psikologi untuk persyaratan SIM.
Berikut ini rinciannya.
1. SIM A, C, D, B1, B1 umum, B2, B2 umum = Rp, 100.000,00
2. SIM A&C = Rp. 150.000,00
3. SIM B&C = Rp. 150.000,00.
Informasi yang dihimpun, kenaikan ini, sudah kedua kalinya. Sebelumnya biaya tes psikologi Rp 50 ribu, lalu naik Rp 75 ribu, dan sekarang menjadi Rp 100 ribu.
Kanit Reg Ident Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan membenarkan terkait kenaikan tarif tes psikologi SIM tersebut.
“Benar mas, tapi itu pihak ketiga dan tidak hanya Gresik saja yang naik tarifnya. Ada sejumlah wilayah di Jawa Timur,” kata Iptu Raden, Selasa (9/1/2024).
Raden menjelaskan bahwa tes psikologi merupakan syarat wajib untuk mengurus SIM.
“Tarif psikologi naik, tapi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk bayar SIM-nya tetap,” tandas lulusan Akpol 2019 tersebut.
Diketahui, dalam surat pemberitahuan yang diterima kabarbaik.co, kenaikan tes psikologi SIM berlaku di area Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.
Salah satu pemohon SIM di Gresik yang mengikutiki tes psikologi Amelia menilai kenaikan tes psikologi tersebut terkesan sangat mahal.
Bahkan, hal tersebut dinilai memberatkan pemohon SIM. Khususnya bagi mahasiswa.
“Iya tadi sudah bayar Rp 100 ribu untuk persyaratan SIM C. Mahal sekali,” ucap wanita asal Menganti yang baru lulus kuliah.(kb04)