KabarBaik.co-Bagi umat Muslim yang sering bepergian, mengetahui tata cara salat di kendaraan menjadi hal yang penting. Salat di kendaraan diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat dan ketentuan. Berikut panduan lengkapnya:
Syarat Shalat di Kendaraan:
Kendaraan harus berjalan dengan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk berhenti dan salat dengan sempurna.
Penumpang dirasa aman untuk melakukan salat di dalam kendaraan.
Ada tempat yang cukup untuk melakukan salat dengan gerakan yang terbatas.
Tata Cara Salat di Kendaraan:
- Niat: Niatlah salat di dalam kendaraan dengan menyebut tujuan salat (qasar atau jamak) dan menghadap kiblat sebisanya.
- Takbiratul ihram: Takbiratul ihram seperti salat biasa.
- Membaca Al-Fatihah: Bacalah Al-Fatihah dan surat pendek lainnya sebisanya.
- Ruku’: Lakukan ruku’ dengan menundukkan kepala hingga sejajar dengan punggung.
- I’tidal: Berdiri tegak sejenak setelah ruku’.
- Sujud: Lakukan sujud dengan meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan jari kaki di tempat yang memungkinkan.
- Duduk di antara dua sujud: Duduklah dengan tegak sejenak.
- Duduk setelah sujud terakhir: Duduklah dengan tegak untuk membaca tasyahud akhir dan salam.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika kendaraan berhenti saat salat, maka salat dilanjutkan dengan sempurna seperti salat biasa.
Jika tidak memungkinkan untuk melakukan gerakan shalat dengan sempurna, maka shalat boleh dilakukan dengan isyarat.
Salat di kendaraan dapat dilakukan dengan cara qasar (mempersingkat bacaan) atau jamak (menggabungkan dua waktu salat).
Panduan lengkap tentang salat di kendaraan dapat ditemukan di berbagai sumber terpercaya, seperti buku fikih atau situs web Islam. Dengan memahami tata cara salat di kendaraan, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan baik meskipun sedang dalam perjalanan.
Semoga panduan ini bermanfaat!