KabarBaik.co, Surabaya– Pemkot Surabaya terus mempercepat digitalisasi layanan publik melalui penerapan parkir non-tunai secara menyeluruh. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh juru parkir (jukir) untuk wajib mengikuti aturan baru, termasuk melakukan aktivasi rekening bank demi kelancaran sistem pembagian hasil.
Eri menegaskan tidak akan menoleransi pihak yang menghambat kebijakan ini. Jika ada jukir yang tetap menolak melakukan aktivasi rekening, Pemkot Surabaya siap melakukan pergantian personel secara tegas.
“Kalau tetap tidak mau (aktivasi rekening), ya diganti. Surabaya ini milik masyarakat bersama, jangan ada yang menang-menangan sendiri,” tegas Eri, Jumat (10/4).
Skema Baru: Jukir Lebih Diuntungkan
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Pemkot telah merombak skema pembagian pendapatan agar lebih menyejahterakan para jukir dan menjaga transparansi anggaran.
Dalam aturan lama, jukir hanya mendapatkan 20 persen, sementara 80 persen masuk ke kas daerah. Kini, melalui skema baru, jukir mendapatkan porsi 40 persen dan Pemkot Surabaya 60 persen.
“Ini dilakukan agar transparan, saling percaya, dan menghilangkan prasangka kalau ada uang yang tidak tersalurkan dengan benar,” ungkapnya.
Lawan Praktik Premanisme
Menanggapi adanya penolakan dari segelintir oknum jukir Eri mengingatkan bahwa lahan parkir adalah aset negara. Pemkot Surabaya bersama jajaran Forkopimda berkomitmen memberantas praktik premanisme yang mencoba menghalangi digitalisasi ini.
“Jangan buat Surabaya tidak berbobot dengan modal preman-preman. Kita akan turun dengan tim anti-preman. Parkir non-tunai ini adalah keinginan warga Surabaya,” ujar Eri.
Selain sistem non-tunai, Pemkot juga mendorong masyarakat menggunakan parkir berlangganan guna menghindari pungutan liar (pungli) di lapangan yang melebihi tarif resmi.
Operasi Gabungan dan Pembekuan Izin
Sebagai bentuk tindakan nyata, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri telah menggelar operasi gabungan di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Gubeng, pada Selasa (7/4).
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat pembekuan terhadap sekitar 600 jukir yang hingga kini belum mendukung kebijakan digitalisasi parkir di Kota Pahlawan. (*)







