KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengeluarkan kebijakan tegas menjelang musim mudik Lebaran. Melalui Surat Edaran resmi, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” ungkap Bupati Yani, Jumat (28/3).
Larangan ini bukan sekadar seruan moral. Pemkab Gresik telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan ASN yang nekat membawa mobil dinas untuk mudik, sanksi administratif akan diberlakukan.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, turut menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan aset daerah. “Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,” pungkasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang berulang kali mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas. Setiap tahunnya, masih saja ditemukan pegawai negeri yang “keblinger” menjadikan mobil berpelat merah sebagai kendaraan mudik keluarga.
Pemkab Gresik berharap, dengan aturan ini, tata kelola aset negara semakin tertib, anggaran pemeliharaan kendaraan lebih efisien, dan budaya disiplin semakin mengakar di kalangan ASN.
“Jangan sampai ada yang bermain kucing-kucingan. Kami akan awasi dengan ketat,” pungkas Bupati Yani.(*)