KabarBaik.co – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih menemui sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT) pada Senin (6/1) siang di depan Kantor Pertanahan Tulungagung.
Kehadiran Ampat bertujuan untuk mempertanyakan sejumlah hal kepada Kakantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.
Di antaranya menuntut agar Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung menerima permohonan pengurusan sertipikat tanah dan tidak menyamakan aturan atas pengurusan BPHTB Waris dan Non Waris.
Menjawab itu, Ferry Saragih mengatakan selama ini pihaknya secara prosedural melakukan kerja untuk memproses permohonan yang masuk. Jika masih ada yang tidak sesuai, pihaknya meminta untuk bertemu langsung dengan masyarakat yang tengah memproses permohonannya tersebut, tanpa melalui perantara.
“Mana sekarang masyarakat yang mau memproses itu. Saya temui langsung. Saya jelaskan langsung tanpa perantara. Apa yang kurang, apa yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, hal ini dilakukan agar informasi yang diberikan bisa sampai dan dipahami langsung masyarakat pemohon.
Saat diminta menghadirkan pemohonnya langsung, Ampat tidak bisa melakukan. Kemudian mendesak supaya Kakantah tetap menjelaskan kepada mereka, selaku pihak yang telah mendapatkan mandat dari masyarakat.
“Semua sudah saya balas melalui surat resmi. Silahkan dibaca di situ. Silahkan dibaca karena semua tuntutan sudah saya balas melalui surat,” ungkap Ferry Saragih.
Ferry menegaskan, semua tuntutan yang disampaikan sudah dijawab secara resmi melalui surat kepada pihak yang menanyakan. Namun rupanya, penjelasan itu tidak bisa diterima oleh Ampat.
Mereka meminta Ferry membacakan lagi isi surat tersebut. Akan tetapi permintaan itu tidak ditanggapi, hingga akhirnya Ampat meninggalkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.
#Kantah ATR/BPN Tulungagung