KabarBaik.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan JS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Yuda Virdhana Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, mengatakan kronologis perkara ini berawal pada tahun 2021 yakni Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Hibah yang diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa barang yaitu alat dan sapi beserta uang.
Tersangka JS selaku ketua Kelompok Ternak dalam melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya yakni menyalahgunakan jabatannya.
Dimana diperoleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian atau replacement sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi.
Selain itu dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, Tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Selain itu dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana Tersangka JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi.
“Namun hal tersebut tidak dilakukan. Sehingga atas perbuatan tersangka JS tersebut berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta,” katanya Selasa (8/4).
Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami lagi apakah ada fakta batu atau penambahan tersangka yang turut membantu pelaku.
Kelompok seharusnya beranggotakan 10 orang, namun dalam pelaksanaannya tidak adanya transparansidari ketua sehingga 8 atau 9 orang dari anggota kelompok itu mengajukan pengunduran diri pada saat kegiatan tersebut berlangsung.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat atau dan paling lama 20 tahun penjara.(*)