Terancam 6 Tahun Penjara, Sopir Truk Boks Penabrak Mobil Kru TV One Jadi Tersangka

oleh -844 Dilihat
AVANZA TV ONE
Kondisi dua kendaraan yang terlibat kecelakaan di tol Pemalang, Jateng, Kamis (31/10) pagi. Tiga kru TV One tewas dalam kejadian itu.

KabarBaik.co- Polisi akhirnya menetapkan Jatmiko, 36, sopir truk boks ekspedisi Rosalia Express menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru TV One di tol Pemalang, Jateng, Kamis (31/10). Pengemudi asal Boyolali, Jateng, itu dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) disebutkan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

’’Jadi, dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), pemeriksaan saksi, penyelidikan, dan gelar perkara, kasus kecelakaan ini dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan sopir truk berinisial J sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang disiarkan media, Jumat (1/11).

Seperti diberitakan, kecelakaan terjadi saat Toyota Avanza yang berpenumpang lima kru TV One itu terpaksa berhenti di bahu tol Pemalang-Bantar, Jateng. Rombongan menepi untuk membersihkan kaca depan mobil karena agak kotor hingga mengganggu pandangan sopir. Wiper Avanza tidak berjalan baik. Karena itu, sopir membersihkan manual dengan menyiramkan air dan mengelapnya.

Mendadak dari belakang, truk boks Rosalia Express yang dikemudikan Jatmiko menghantam Avanza yang mandek di bahu jalan itu. Melihat tingkat kerusakan Avanza, truk boks kemungkinan melaju kencang. Bodi Avanza ringsek tak berbentuk. Tiga kru TV One pun tewas di tempat kejadian. Dua kru lainnya terluka.

Penggunaan Bahu Jalan

Sebetulnya, apa fungsi baju jalan tol? Menurut penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

Pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, ada beberapa spesifikasi yang mesti ada di jalan tol. Yakni: Tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya, jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh.

Lalu, jarak antarsimpang susun paling rendah 5 kilometer untuk jalan tol antarkota dan paling rendah 2 kilometer untuk jalan tol wilayah perkotaan, jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit dua lajur per arah, menggunakan pemisah tengah atau median, kebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2024, tepatnya di Pasal 69 Ayat (2), dijelaskan bahwa fungsi bahu jalan untuk digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

Selain itu, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan, serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pada bagian lampiran PP tersebut, terdapat penjelasan lebih lanjut tentang aturan penggunaan bahu jalan tol  Yang dimaksud dengan digunakan bagi arus lalu lintas pada kendaraan darurat adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan preservasi.

Poin kedua, maksud diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Pelanggaran penggunaan bahu jalan diatur pada Pasal 69 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024. Bunyinya, pengguna jalan yang tidak mengindahkan penggunaan bahu jalan dengan benar akan terkena sanksi. Sanksinya, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Aturan tentang hal ini terdapat pada Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.