KabarBaik.co, Nganjuk – Tim gabungan kepolisian membongkar sarang jagal sepeda motor skala besar di Desa Waung, Baron, Nganjuk, pada Selasa (10/2) pukul 15.00 WIB. Tersangka berinisial AK, 23, warga Desa Lestari, Patianrowo
“Saya Bersama Kapolres Nganjuk Berhasil Membongkar Gudang Mutilasi Motor di Baron” begitu Ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan di akun Instagram resminya.
Penggerebekan ini bermula dari laporan korban di Polsek Karangpilang Surabaya. Dari hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi di wilayah Baron dan Patianrowo Nganjuk. Dan benar ternyata motor korban ditemukan di Desa Waung Barin dalam kondisi sudah dipotong-potong.
Modus yang digunakan cukup sistematis. Pelaku membeli motor tanpa dokumen lengkap atau hasil kejahatan, kemudian membongkarnya total untuk menjual bagian mesin dan bodi secara terpisah agar identitas asli kendaraan tidak terdeteksi.
“Kita menemukan pemandangan mengejutkan, ratusan rangka motor yang siap dipasarkan per bagian. Kira-kira ada 360 unit yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Luthfie.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 43 rangka motor, 39 lembar STNK, 3 buah BPKB, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk pengangkutan, serta surat koperasi dan beragam suku cadang lepasan.
AK kini ditahan dan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. Pihak kepolisian tengah fokus melacak jaringan pemasok motor curian dan para pembeli part copotan yang telah bertransaksi dengan tersangka. (*)








