Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

oleh -341 Dilihat
Sidang putusan pimpinan pondok pesantren cabuli santriwati di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Masduki, 72, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, lantaran dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya. “Terdakwa dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Dian dalam sidang yang digelar Senin (30/9).

Baca juga:  Bupati Trenggalek Raih Penghargaan Green Leadership dari Kementerian KLHK

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 10 tahun penjara. Namun, Dian menjelaskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan mengurangi masa hukumannya.

Dalam persidangan, beberapa barang bukti, seperti rok panjang hitam, kaus, kerudung, dan almamater, diputuskan untuk dimusnahkan. Dian juga menyebutkan faktor yang memberatkan hukuman terdakwa adalah dampak yang ditimbulkan pada korban. “Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik serta psikologis,” ujarnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Trenggalek Terima Gaji dan Tunjangan Lebih dari Rp 30 Juta per Bulan

Sementara itu, terdakwa diberikan keringanan karena mengakui kesalahannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah Dian.

Baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Terdakwa juga merupakan pemilik yayasan pondok pesantren sesuai surat keputusan Kemenkumham,” tutupnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.