Terdakwa Kasus Mayat Dalam Koper di Kediri Dituntut Hukuman Mati

oleh -426 Dilihat
9bef5127 6a6b 456d b20f 4406acef414a
Suasana saat sidang kasus mayat dalam koper di PN Kota Kediri (Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Terdakwa kasus mayat dalam koper di Kediri dituntut hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa tak terima dengan tututan tersebut.

Perbedaan pandangan mencuat dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri dan tim kuasa hukum terdakwa, Rohmad alias Antok, berseberangan pandangan terkait pasal yang dikenakan.

JPU Ichwan Kabalmay menegaskan pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (21/8), tuntutan pidana mati resmi dibacakan.

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Korban kehilangan nyawa, keluarga ditinggalkan, bahkan harta korban turut dinikmati dengan menjual mobilnya,” ujar Ichwan.

Namun, pernyataan itu segera dibantah tim kuasa hukum. Menurut Apriliawan Adi Wasisto, perbuatan yang dilakukan terdakwa bersifat spontan, bukan hasil perencanaan matang.

“Kami menghormati tuntutan JPU, tapi pasal 340 KUHP memberatkan kami,” tegasnya.

Senada dengan itu, penasihat hukum M. Rofian menilai tuntutan jaksa cenderung hanya merangkum BAP kepolisian tanpa mengakomodasi fakta persidangan.

“Contohnya, ahli psikologi forensik sempat menyebut korban masih hidup saat dimutilasi. Tapi ahli forensik di persidangan menyatakan korban sudah meninggal. Ini dua fakta berbeda, tapi tidak semua dimuat dalam tuntutan,” jelas Rofian.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap kooperatif terdakwa yang dinilai tidak dijadikan pertimbangan meringankan. “Apa yang disampaikan JPU hanyalah versinya saja,” imbuhnya.

Kasus mutilasi ini sendiri sempat menghebohkan publik awal 2025. Jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025), dengan kondisi tanpa kepala dan kaki.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi kuasa hukum atau sejalan dengan tuntutan JPU. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.