KabarBaik.co – Aksi nekat dilakukan salah seorang emak-emak di Kabupaten Pasuruan dengan mencuri sebuah sepeda motor jenis matic yang terparkir di teras rumah dengan kunci menempel. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku MA (35) yang merupakan warga Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, tidak butuh waktu lama untuk membawa kabur hasil curiannya.
Aksi pelaku langsung tersebar di media sosial setelah pemilik rumah mengetahui dan menyebar rekaman CCTV. Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku langsung menggadaikan motor curiannya kepada seseorang sebesar Rp 2 juta.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan MA (35) dilakukan pada Rabu (3/12) lalu di rumah Siti Maimunah, warga Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
“Aksi pelaku terekam CCTV, pelaku langsung melarikan motor matic yang kuncinya masih menempel di motor. Pelaku langsung melarikan motor dari halaman rumah lokasi kejadian,” kata Junaidi, Sabtu (6/12).
Junaidi menyampaikan, di hari yang sama, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dengan cara melakukan analisa CCTV. “Tepat pukul 22.30 WIB, pelaku pencurian berhasil diamankan di dalam rumahnya. Dan pelaku mengaku jika motor curian sudah digadaikan senilai Rp 2 juta kepada SY,” jelasnya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motifnya,” pungkas Junaidi. (*)







