Terima Aduan Korban Peluru Nyasar Driyorejo, DPRD Gresik Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan

oleh -211 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 08 at 4.24.54 PM
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir usai menerima Dewi Murniati (Ist)

KabarBaik.co, Gresik– DPRD Gresik menerima aduan Dewi Murniati, salah satu orang tua pelajar yang menjadi korban peluru nyasar di Driyorejo. DPRD Gresik memberi atensi serius kasus tersebut.

Dewi diterima oleh Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir. Syahrul mendorong agar polemik kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Syahrul mengatakan kejadian pada 17 Desember 2025 itu sebisa mungkin selesai hingga akhir. Syahrul ingin kasus itu tuntas baik di internal kesatuan maupun pertanggungjawaban terhadap korban.

“Pada prinsipnya, korban menuntut keadilan agar bisa mendapatkan fasilitas perawatan fisik dan pemulihan psikis yang memadai,” ujar Syahrul, Senin (6/4).

Syahrul menyadari bahwa proses kekeluargaan tersebut tidak bisa berjalan cepat. Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti proses kesembuhan korban baik perawatan hingga pemulihan yang terus berjalan.

“Meminta jaminan pengobatan dan pemulihan hingga benar-benar selesai. Sebagai orang tua tentu sangat wajar untuk memperjuangkan hak tersebut,” tambah Syahrul.

Untuk persoalan tali asih, kata Syahrul, kasus itu belum menemukan titik temu. Syahrul mengusulkan pihak korban mendapat jaminan pendidikan di masa depan atas peristiwa yang dialaminya.

“Atas dasar tersebut, kami berupaya untuk memfasilitasi proses mediasi bersama pihak kesatuan,” kata Syahrul.

Mediasi penting, kata Syahrul, karena untuk mendorong pihak kesatuan untuk mengevaluasi kegiatan latihannya. Sebab lokasi latihan berbatasan langsung dengan permukiman di Desa Bambe, Driyorejo.

“Kami berharap tidak ada korban peluru nyasar meski jarak lokasi latihan dan TKP cukup jauh,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewi Murniati selaku orang tua korban DFH mengatakan dirinya meminta pihak kesatuan menanggung seluruh biaya yang timbul akibat peristiwa itu. Termasuk memberi tali asih kepada para korban.

“Tidak sesuai komitmen di awal, bahkan terkesan lepas tangan. Saya selaku orang tua tentu kecewa,” ungkap Dewi.

Dewi mengatakan terkait tuntutan uang ganti kerugian immaterial senilai Rp 3,3 miliar, Bahwa tuntutan tersebut hanya sebagai somasi atau teguran kepada pihak kesatuan agar publik mengetahui peristiwa tersebut.

“Bukan tuntutan riil dalam proses mediasi,” tandas Dewi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.