Terinspirasi Berita TV, Warga Bojonegoro Bacok Ketua RT Hingga Tewas Sambil Teriak ‘Mafia Tanah’

oleh -4724 Dilihat
b7bdb5e4 7aca 451c 9dea 9a1dab8d87b4
Pelaku saat digelandang ke Polres Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Tragedi Subuh berdarah di Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (29/4), menguak fakta ironis. Pelaku SJT, 67 tahun, mengamuk dan membacok Ketua RT-nya sendiri saat salat Subuh berjemaah di musala. Yang mengejutkan, pelaku melakukan aksi brutal itu sambil berteriak “Mafia Tanah!”.

Peristiwa berdarah ini merenggut nyawa Abdul Aziz, 63 tahun, Ketua RT setempat, yang tewas seketika di lokasi. Pelaku ternyata sudah menyimpan dendam amarah setelah malam sebelumnya menonton tayangan televisi tentang praktik mafia tanah.

Tanah Pribadi Dijadikan Jalan Umum, Motif Warga Bojonegoro Tega Bacok Ketua RT saat Salat Subuh

“Dari hasil pemeriksaan, sebelum menjalankan aksinya pelaku melihat siaran TV yang menayangkan mafia tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, Selasa (29/4).

Menurut Bayu, pagi itu SJT membawa parang yang biasa digunakan untuk mencari pakan kambing. Parang itu diletakkan di dekat Musala Al-Manar.

Saat melihat Abdul Aziz bersiap salat, pelaku langsung tersulut emosi. SJT mengambil parang, lalu menyerang korban dengan teriakan penuh kemarahan.

“Seketika pelaku langsung masuk ke dalam musala sambil membawa parang dan pelaku mengincar korban yang bernama Abdul Aziz dan berteriak ‘Mafia Tanah’ saat membacok korban,” tandasnya.

Tak hanya Abdul Aziz, dua warga lain juga menjadi korban. Cipto Rahayu menderita luka parah dan kini dalam kondisi kritis. Terkait korban Cipto, diduga karena pelaku kecewa cucunya tak pernah mendapatkan bantuan RT.

Satu korban lain, istri Abdul Aziz, Arik Wijayantk, juga terkena sabetan parang. Pelaku mengaku sering tersinggung dengan ucapan Arik yang dinilainya kasar saat bertanya soal sertifikat tanah.

Tragedi Subuh Berdarah: Ketua RT di Bojonegoro Tewas Dibacok Warganya saat Salat di Musala, 2 Orang Luka-luka

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tambah Bayu.

Kini SJT harus mempertanggungjawabkan aksinya yang diduga dipicu tayangan televisi dan dendam lama yang membara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.