KabarBaik.co – Pemuda di Kabupaten Bojonegoro nekat menggasak perangkat audio dan mixer di masjid tempatnya melaksanakan salat Tahajud. Pemuda berinisial ER (29) warga Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, itu mencuri satu perangkat audio mixer masjid di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan pada Selasa dini hari (4/6) setelah pelaku menjalankan salat Tahajud di masjid tersebut. ”Pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu utama, selanjutnya mengambil perangkat audio yang ada di dalam masjid,” kata AKBP Mario, Jumat (28/6).
Polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu memaparkan, dari dalam masjid tersangka mengambil seperangkat audio berupa dua unit amplivier, satu unit microphone, 1 unit equailizier, dan satu unit compresor. ”Motor yang digunakan tersangka juga kami amankan, yaitu 1 unit roda dua Honda Revo Nopol S-2263-CR,” jelas Mario.
Sementara itu, pelaku ER mengaku bahwa dirinya pertama kali melakukan hal tersebut lantaran tak punya uang untuk membayar jasa bengkel yang telah memperbaiki motornya. ”Terpaksa karena motor saya rusak di bagian seker dan starter,” ujar ER.
ER menyatakan, saat itu dirinya tengah melakukan salat Tahajud di masjid tersebut. Saat salat itulah dirinya mengetahui seperangkat audio itu berada di sampingnya. Setelah salat dia langsung membawa semua alat itu. ”Saya sembahyang (salat) di situ dan tahu ada seperangkat audio disamping saya. Setelah salat langsung saya ambil,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ER dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)