Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu di Bojonegoro Diringkus Polisi

oleh -393 Dilihat
IMG 20250424 WA0009

KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus empat pelaku pengoplos uang palsu (upal). Yakni MS (27) warga Desa/Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro; UF (42) warga Desa/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan; NF (55) warga Kebomas, Kabupaten Gresik; dan DB (52) warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kabupaten Kediri.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di salah satu SPBU di Kabupaten Malang, pada 23 Maret lalu. Keduanya melakukan transaksi uang asli dengan uang palsu senilai Rp 60 juta.

Selanjutnya, uang tersebut dibawa MS ke rumah kontrakannya di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, untuk ditata dan diedarkan bersama UF. “Keduanya menata uang tersebut dengan lipatan Rp 1 juta. Dalam setiap Rp 1 juta diselipkan uang palsu 2 sampai 3 lembar pecahan Rp 100 ribu,” ungkap AKBP Mario, Kamis (24/4).

Setelah menata dan menyelipkan sejumlah uang palsu, lanjut Mario, para pelaku mulai melakukan aksinya pada 24 Maret. Kedua pelaku mengawali aksinya di agen bank di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas. Pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor meminta karyawan agen bank untuk mentransfer ke nomor rekening BCA 8620314600 atas nama Dendi Bintoro (DB) senilai Rp 10 juta.

Setelah berhasil, keduanya melanjutkan aksinya di 6 TKP lainnya. “Mereka melakukan modus yang sama di sejumlah tempat yang telah didatangi. Dengan masing-masing nominal Rp 10 juta,” jelas Mario.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku yang saling bekerjasama ini dikenakan sangkaan pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.