Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kendaraan, Dishub Gresik Gelar Operasi

oleh -420 Dilihat
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Su'udin, S.AP

GRESIK- Pemilihan Umum (Pemilu) akan segera berlangsung. Antusiasme dukungan masyarakat, terkhusus di Kabupaten Gresik terhadap calon pemimpin idaman sangatlah beragam. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di mobil pribadi atau umum merupakan salah satu contohnya. Hal itu memang masih terbilang lumrah karena kecintaan serta loyalitas setiap orang memang tidaklah sama.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Su’udin, S.AP mengonfirmasi terkait hal itu. Dia menyampaikan, hal itu boleh-boleh saja asalkan tidak mengganggu pengendara dalam berkemudi di jalan raya.

Baca juga:  Bupati dan Ketua PKK Gresik Kompak Wujudkan Zero Stunting

“Sah-sah saja apabila orang-orang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di kendaraan mereka, asalkan APK tersebut tidak mengganggu si pemilik kendaraan dalam berkendara,” ujar Su’udin, Kamis (09/11/2023).

Dia juga menegaskan bahwa akan melakukan operasi penertiban pemasangan APK atau alat yang lain yang mengganggu pengendara dalam mengendarai kendaraan.

Operasi penertiban kepada pengendara yang memasang APK dimulai pada akhir November 2023 ini.

Baca juga:  Tiga Petambak Siap Bertarung di Kontes Bandeng Kawak Gresik 2024

“Jadi insyaallah kita akan mengadakan operasi penertiban kepada pengendara mobil pribadi ataupun kendaraan umum di akhir November ini. Kita akan mengecek apakah APK yang dipasang tersebut mengganggu pengendara atau tidak. Jangankan APK, kaca film pada mobil pun ketika tidak memenuhi standard dan mengganggu pengendara kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.(HM)

No More Posts Available.

No more pages to load.