KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyiapkan anggaran sekitar Rp 20,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar Widodo Saptono Johanes, menyampaikan anggaran tersebut disesuaikan dengan jumlah penerima yang berhak memperoleh THR di lingkungan pemerintah daerah.
“Untuk THR tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Blitar menganggarkan sekitar Rp 20,8 miliar sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan, penerima THR mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Penerima THR tersebut meliputi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, CPNS dan PNS, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Secara teknis realisasi THR masih menunggu peraturan wali kota yang saat ini sedang dalam proses penyusunan,” jelasnya.
Widodo berharap aturan tersebut segera diterbitkan sehingga pencairan THR dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan peraturan wali kota bisa segera terbit, sehingga awal minggu depan THR sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Selain itu, Pemkot Blitar juga mengimbau para penerima THR agar menggunakan dana tersebut secara bijak, terutama untuk kebutuhan ibadah dan kegiatan sosial selama bulan Ramadan.
“Sesuai arahan pimpinan, kami berharap THR dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti membayar zakat, sedekah, dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar THR tidak digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif atau berlebihan.
“Jangan digunakan untuk foya-foya, tetapi diharapkan bisa membantu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM dan pasar tradisional,” pungkasnya.(*)






