Tiga Pengedar Okerbaya Diamankan Satnarkoba Polresta Banyuwangi

oleh -526 Dilihat
pengedar
Para tersangka saat diamankan polisi.

KabarBaik.co – Tiga orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) diamankan Satnarkoba Polresta Banyuwangi. Pria itu masing-masing berinisial MS, 27 tahun, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. Kemudian APP, 28 tahun, asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, dan RFR, 34 tahun, berdomisili di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalipuro.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan para tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar pada 8 Januari lalu.

Dari tiga tersangka pengedar barang haram tersebut, dua diantaranya merupakan komplotan. Mereka berasal dari wilayah berbeda.

“Ketiganya saat ini telah diamankan beserta barang bukti,” kata Rama, Jumat (10/1).

Rama mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Satreskoba Polresta Banyuwangi memperoleh informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar.

“Dari laporan itu, penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi Trihexyphenidyl. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka MS dan APP,” ungkap Rama.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap MS dan APP pada Rabu (8/1). Barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya yakni, 316 butir pil trex dan 64 butir pil Dektromethorphan.

“Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru,” ujar Rama.

Di tanggal yang sama, Satreskoba melakukan pengembangan dan meringkus pengedar lainnya yakni RFR. Ia ditangkap di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari RFR, antara lain 316 butir pil trex, 68 butir pil dextro, uang tunai Rp 2,1 juta, satu unit sepeda motor, ponsel, dan sejumlah plastik klip.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul menambahkan, tiga tersangka pengedar okerbaya ini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.